DAFTAR E
KATALOG ALAT TULIS KANTOR
LKPP
terus berupaya untuk menyederhanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tender melalui E-Katalog menjadi salah satu metode yang bisa menjawab hal
tersebut. Sejak saat itu, banyak penyedia ataupun badan usaha yang menginginkan
produknya dapat masuk dalam sistem e-katalog LKPP. Tak jarang mereka bertanya
bagaimana cara mendaftarkan produknya ke dalam e-katalog LKPP.
Berdasarkan
Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Kepala LKPP dengan Penyedia maka
Direktur Pengembangan Sistem Katalog menayangkan daftar, merek, jenis,
spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan pada Katalog Elektronik
Nasional melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada
https://e-katalog.lkpp.go.id.
Berikut
ini cara pendaftaran produk ke e-katalog :
1.
KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP
2.
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan
menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk
3.
Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi
4.
Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply
Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan
Proses Bisnis Penyedia.
5.
Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau
bila tidak lelang dilakukan negosiasi harga
6.
Setelah terpilih penyedia katalog nya maka
dibuatkan kontrak payung.
7.
Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP
8.
Penyedia dan produknya ditayangkan di Sistem
Katalog
9.
KLDI dapat melakukan proses Epurchasing dengan
Penyedia katalog
10.
Pengadaan barang/jasa melalui pengadaan
Epurchasing diterima dan diproses pembayarannya
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
#pelayananlkpp
#jasauruslkpp
#lkpp
#lkppalkes
#lkppobat
#lkppalatkesehatan
#lkppekatalog
#lkppjakarta
#ekatalogelektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar