Kamis, 25 Juni 2020

Lkpp Sertifikat Pengadaan


Lkpp Sertifikat Pengadaan

LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik).

SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk diterapkan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Instansi pemerintah di Indonesia sangat beraneka ragam begitu pula dengan anggaran yang mereka miliki. Ada instansi daerah yang memiliki anggaran lebih dari 7 trilyun dan ada pula yang hanya puluhan hingga ratusan miliar saja per tahun. Kondisi ini menjadi pertimbangan LKPP dalam mengembangkan sistem e-procurement SPSE.

LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan

Lkpp Sertifikat


Lkpp Sertifikat

LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP.

Setiap instansi perlu membangun LPSE dan memiliki server sendiri. Secara alamiah, pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengadaan berada pada lingkup geografis yang terbatas. Pengadaan di Kabupaten Malang misalnya, mungkin 90% lebih pesertanya berdomisili di Kabupaten Malang dan kota-kota terdekat seperti Surabaya, Pasuruan, atau Sidoarjo. Merupakan hal yang tidak efisien jika dokumen-dokumen dari Malang diupload dan disimpan di Jakarta kemudian didownload kembali ke Malang. Jauh lebih efisien jika dokumen-dokumen itu diupload dan disimpan di server yang berada di Malang.

Tidak semua penyedia memiliki akses internet yang cukup besar (idealnya minimal 1 mbps) untuk melakukan upload dokumen penawaran. Belum lagi kebiasaan penyedia untuk mengirimkan penawaran di jam atau menit terakhir. Kondisi ini menyebabkan potensi kegagalan upload sangat besar. Untuk itu, jika dokumen penawaran berukuran besar dan bandwidth di sisi penyedia tidak memadai, mereka dapat datang ke kantor LPSE untuk upload dari jaringan lokal (LAN) dengan kecepatan 100 mbps. Fasilitas upload melalui LAN ini tidak mungkin tersedia jika server LPSE terpusat di Jakarta.

Memang ada pertanyaan dari penyedia: apa bedanya dengan lelang konvensional jika penyedia masih perlu datang ke kantor LPSE untuk memasukkan penawaran. Jawaban pertanyaan ini adalah, mahalnya biaya akses internet bukan di ranah kewenangan dan tanggung jawab LPSE sehingga LPSE tidak dapat membuat akses ini menjadi murah. Untuk membuat biaya akses murah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Jika biaya akses internet telah dapat sangat murah, penyedia tidak perlu lagi datang ke kantor LPSE.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan

Lkpp Obat E Katalog


Lkpp Obat E Katalog

Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dicantumkan dalam Katalog Elektronik dilakukan oleh:

a. LKPP; atau
b. Pemerintah Daerah.

Pasal 8

(1) Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan oleh Kepala LKPP.

(2) Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

(3) Proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui metode:
a. lelang; atau
b. non lelang

(4) Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala LKPP maka metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktorat yang memiliki tugas mengembangkan sistem katalog.

(5) Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk Kepala Daerah maka metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Tim Katalog.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian Tim Katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan

Lkpp Kuningan Jakarta


Lkpp Kuningan Jakarta

Berdasarkan hasil proses pemilihan, LKPP membuat Surat Penetapan Barang/Jasa yang akan dicantumkan dalam Katalog Elektronik dengan ketentuan:
a. LKPP mengkaji dan menilai prosedur pemilihan;
b. Dalam hal pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud huruf a telah memenuhi prosedur pemilihan, LKPP menetapkan Barang/Jasa untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik;
c. Dalam hal pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud huruf a tidak memenuhi prosedur pemilihan maka:

1) LKPP melalui Direktorat yang memiliki tugas mengembangkan sistem katalog memerintahkan kepada Tim Katalog untuk memproses pemilihan ulang dalam hal pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
2) LKPP memerintahkan kepada Tim Katalog melalui Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk memproses pemilihan ulang dalam hal pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Bagian Keempat Kontrak Katalog

Berdasarkan Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan penandatanganan Kontrak Katalog, dengan ketentuan:
a. Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh LKPP maka penandatanganan Kontrak Katalog dilakukan antara Kepala LKPP dengan Penyedia Barang/Jasa;
b. Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka LKPP mendelegasikan kewenangan untuk melakukan penandatanganan Kontrak Katalog dengan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan

Lkpp Katalog


Lkpp Katalog

Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.

Mengapa E-Katalog ?

Barang/Jasa yang Dibeli Seseuai Kebutuhan:
• Dapat memilih produk sesuai kebutuhan (sesuai kualitas, merk, fungsi dan layanan yang diberikan)
• Barang/jasa yang dibeli sesuai besaran anggaran yang tersedia.

Mendukung Program Pemerintah
• Penggunaan produksi dalam negeri, melalui pencantuman label/tanda “cinta produk dalam negeri”
• Pemberdayaan UMKM melalui e-katalog lokal/daerah
• Produk ramah lingkungan

Metode non lelang/non seleksi dapat dilakukan dengan prakualifikasi tanpa negosiasi (Competitive Catalog), dengan ketentuan:

·        penawaran harga dasar yang disampaikan oleh Penyedia melalui aplikasi Competitive Catalogue yang dikembangkan oleh LKPP merupakan harga penawaran yang merupakan nilai harga diantara harga batas atas dan batas bawah;
·        harga batas atas dan batas bawah sebagaimana dimaksud pada angka 1) ditetapkan oleh Kepala Daerah/Pejabat yang ditetapkan Kepala Daerah; dan
·        data penawaran harga sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) terekam dalam database Competitive Catalogue dan tidak terbuka.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan

Kamis, 18 Juni 2020

LKPP E Catalogue


LKPP E Catalogue

Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.

Mengapa E-Katalog ?

Barang/Jasa yang Dibeli Seseuai Kebutuhan:
• Dapat memilih produk sesuai kebutuhan (sesuai kualitas, merk, fungsi dan layanan yang diberikan)
• Barang/jasa yang dibeli sesuai besaran anggaran yang tersedia.

Mendukung Program Pemerintah
• Penggunaan produksi dalam negeri, melalui pencantuman label/tanda “cinta produk dalam negeri”
• Pemberdayaan UMKM melalui e-katalog lokal/daerah
• Produk ramah lingkungan

Metode non lelang/non seleksi dapat dilakukan dengan prakualifikasi tanpa negosiasi (Competitive Catalog), dengan ketentuan:

·        penawaran harga dasar yang disampaikan oleh Penyedia melalui aplikasi Competitive Catalogue yang dikembangkan oleh LKPP merupakan harga penawaran yang merupakan nilai harga diantara harga batas atas dan batas bawah;
·        harga batas atas dan batas bawah sebagaimana dimaksud pada angka 1) ditetapkan oleh Kepala Daerah/Pejabat yang ditetapkan Kepala Daerah; dan
·        data penawaran harga sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) terekam dalam database Competitive Catalogue dan tidak terbuka.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan

LKPP JAKATA PUSAT


LKPP JAKATA PUSAT

LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP.

Setiap instansi perlu membangun LPSE dan memiliki server sendiri. Secara alamiah, pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengadaan berada pada lingkup geografis yang terbatas. Pengadaan di Kabupaten Malang misalnya, mungkin 90% lebih pesertanya berdomisili di Kabupaten Malang dan kota-kota terdekat seperti Surabaya, Pasuruan, atau Sidoarjo. Merupakan hal yang tidak efisien jika dokumen-dokumen dari Malang diupload dan disimpan di Jakarta kemudian didownload kembali ke Malang. Jauh lebih efisien jika dokumen-dokumen itu diupload dan disimpan di server yang berada di Malang.

Tidak semua penyedia memiliki akses internet yang cukup besar (idealnya minimal 1 mbps) untuk melakukan upload dokumen penawaran. Belum lagi kebiasaan penyedia untuk mengirimkan penawaran di jam atau menit terakhir. Kondisi ini menyebabkan potensi kegagalan upload sangat besar. Untuk itu, jika dokumen penawaran berukuran besar dan bandwidth di sisi penyedia tidak memadai, mereka dapat datang ke kantor LPSE untuk upload dari jaringan lokal (LAN) dengan kecepatan 100 mbps. Fasilitas upload melalui LAN ini tidak mungkin tersedia jika server LPSE terpusat di Jakarta.

Memang ada pertanyaan dari penyedia: apa bedanya dengan lelang konvensional jika penyedia masih perlu datang ke kantor LPSE untuk memasukkan penawaran. Jawaban pertanyaan ini adalah, mahalnya biaya akses internet bukan di ranah kewenangan dan tanggung jawab LPSE sehingga LPSE tidak dapat membuat akses ini menjadi murah. Untuk membuat biaya akses murah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Jika biaya akses internet telah dapat sangat murah, penyedia tidak perlu lagi datang ke kantor LPSE.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan

LKPP E KATALOG ALAT KESEHATAN


LKPP E KATALOG ALAT KESEHATAN

Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dicantumkan dalam Katalog Elektronik dilakukan oleh:

a. LKPP; atau
b. Pemerintah Daerah.

Pasal 8

(1) Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan oleh Kepala LKPP.

(2) Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

(3) Proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui metode:
a. lelang; atau
b. non lelang

(4) Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala LKPP maka metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktorat yang memiliki tugas mengembangkan sistem katalog.

(5) Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk Kepala Daerah maka metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Tim Katalog.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian Tim Katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan

LKPP E Katalog ALKES


LKPP E Katalog ALKES

Berdasarkan hasil proses pemilihan, LKPP membuat Surat Penetapan Barang/Jasa yang akan dicantumkan dalam Katalog Elektronik dengan ketentuan:
a. LKPP mengkaji dan menilai prosedur pemilihan;
b. Dalam hal pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud huruf a telah memenuhi prosedur pemilihan, LKPP menetapkan Barang/Jasa untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik;
c. Dalam hal pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud huruf a tidak memenuhi prosedur pemilihan maka:

1) LKPP melalui Direktorat yang memiliki tugas mengembangkan sistem katalog memerintahkan kepada Tim Katalog untuk memproses pemilihan ulang dalam hal pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
2) LKPP memerintahkan kepada Tim Katalog melalui Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk memproses pemilihan ulang dalam hal pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Bagian Keempat Kontrak Katalog

Berdasarkan Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan penandatanganan Kontrak Katalog, dengan ketentuan:
a. Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh LKPP maka penandatanganan Kontrak Katalog dilakukan antara Kepala LKPP dengan Penyedia Barang/Jasa;
b. Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka LKPP mendelegasikan kewenangan untuk melakukan penandatanganan Kontrak Katalog dengan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan

LKPP Kuningan


LKPP Kuningan

LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik).

SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk diterapkan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Instansi pemerintah di Indonesia sangat beraneka ragam begitu pula dengan anggaran yang mereka miliki. Ada instansi daerah yang memiliki anggaran lebih dari 7 trilyun dan ada pula yang hanya puluhan hingga ratusan miliar saja per tahun. Kondisi ini menjadi pertimbangan LKPP dalam mengembangkan sistem e-procurement SPSE.

LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan