LKPP
KATALOG
Berdasarkan
hasil proses pemilihan, LKPP membuat Surat Penetapan Barang/Jasa yang akan
dicantumkan dalam Katalog Elektronik dengan ketentuan:
a. LKPP
mengkaji dan menilai prosedur pemilihan;
b. Dalam
hal pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud huruf a telah memenuhi
prosedur pemilihan, LKPP menetapkan Barang/Jasa untuk dicantumkan dalam Katalog
Elektronik;
c. Dalam
hal pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud huruf a tidak memenuhi
prosedur pemilihan maka:
1) LKPP
melalui Direktorat yang memiliki tugas mengembangkan sistem katalog
memerintahkan kepada Tim Katalog untuk memproses pemilihan ulang dalam hal
pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1).
2) LKPP
memerintahkan kepada Tim Katalog melalui Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk
oleh Kepala Daerah untuk memproses pemilihan ulang dalam hal pemilihan
dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Bagian
Keempat Kontrak Katalog
Berdasarkan
Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan penandatanganan
Kontrak Katalog, dengan ketentuan:
a. Dalam
hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh LKPP maka
penandatanganan Kontrak Katalog dilakukan antara Kepala LKPP dengan Penyedia
Barang/Jasa;
b. Dalam
hal proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka LKPP mendelegasikan
kewenangan untuk melakukan penandatanganan Kontrak Katalog dengan Penyedia
Barang/Jasa kepada Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar